Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tidak sependapat dengan materi eksepsi yang menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik pidana umum.
Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi.
Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dakwaan telah menjelaskan identitas terdakwa secara lengkap dan menguraikan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Kompas TV Fredrich mengaku sudah menelpon pihak penyidik KPK bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan.