Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Berharap PBB Segera Dapat Nomor Urut 19 pada Pemilu 2019

Kompas.com - 04/03/2018, 22:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap partainya segera diberi nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pemilu 2019.

Diketahui, saat ini KPU telah mengeluarkan angka 1 hingga 18 sebagai nomor urut peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, jika PBB dapat mengikuti pemilu, maka nomor urut yang tersedia adalah 19.

Bawaslu mewajibkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari sejak dibacakan putusan sidang adjudikasi pada Minggu (4/3/2018) malam.

"Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa PBB ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudaahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril usai pembacaan putusan sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

(Baca juga: KPU Pelajari Putusan Bawaslu yang Memenangkan PBB)

Sebab, kata Yusril, PBB memiliki sejarah yang panjang dengan angka 19. Pertama, saat ini PBB berusia 19 tahun. Selain itu, kantor firma hukum Yusril berada di lantai 19.

Namun, tambah Yusril, partainya tetap akan memantau sikap KPU ke depan. KPU masih dapat menggugat putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kami tunggu saja apa yang dilakukan KPU dalam tiga hari ini. Kami mempersiapkan seperti biasa, mempersiapkan banding-banding dan prosedur persiapannya," kata Yusril.

"Kami tunggu beberapa hari ini. Apakah mereka akan mengajukan banding lagi ke PT TUN, kita lihat perkembangannya," ujar dia.

Selain memutuskan PBB dapat ikut Pemilu 2019, putusan Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com