JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disebut tak punya alasan untuk tidak mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) agar bisa diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019.
"Tidak ada alasan bawaslu tidak loloskan," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis yang menjadi saksi ahli PBB dalam sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Bahkan, kalaupun Bawaslu menolak gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan, PBB diyakini akan menang jika gugatannya dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menang, kalau lihat ini kelihatannya menang," kata Margarito.
Baca juga : Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif
PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.
Baca juga : KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi
Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.
PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang.