Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Kendari dan Ayahnya Cagub Sultra

Kompas.com - 01/03/2018, 15:45 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2018) malam, pascaoperasi tangkap tangan.

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan memaparkan, keempat tersangka tersebut adalah Adriatma dan ayahnya, Asrun.

Asrun adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023.

Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.

Terakhir, pihak swasta berinisial Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

"Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.

"Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com