Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB

Kompas.com - 01/03/2018, 13:05 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Termohon kembali digelar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan dari Termohon. KPU RI menghadirkan seorang saksi dari KPU Provinsi Papua Barat dan tiga orang saksi dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham mengaku, pihaknya tidak bertemu dengan pengurus PBB Manokwari Selatan ketika ingin menyampaikan pemberitahuan atau sosialisasi akan dilakukan verifikasi partai politik.

"Ketika sampai di kantor PBB tak ada orang, sehingga (surat) dibawa balik," kata Abraham Ramandey dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Abraham juga mengatakan, tak berpikir untuk menitipkan surat tersebut kepada Ketua RT setempat, atau tetangga kantor PBB di Manokwari Selatan.

Termasuk, tidak mengubungi liaison officer (LO) PBB di kabupaten setempat.

(Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi)

"Kami merasa sangat genting sehingga tak menitipkan surat itu. Kami juga tak mengubungi LOPBB," kata Abraham.

Sidang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan dan didampingi anggota majelis pemeriksa yakni Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.

Hadir dalam sidang, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sedangkan, dari pihak PBB hadir Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum.  

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. 

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu melanjutkan sidang gugatan partai bulan bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com