Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai

Kompas.com - 27/02/2018, 15:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap wacana pencalonan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden tak perlu dipersoalkan lagi.

Mahfud menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur secara tegas bahwa pencalonan calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk dua kali masa jabatan.

"Dalam debat di MPR ketika membuat Undang-Undang Dasar (1945) itu sudah dikatakan di situ, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jadi itu sudah selesai," kata Mahfud di sela seminar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Mahfud menuturkan, saat menjabat sebagai Ketua MK pun ia sering memutus kepala daerah yang sudah dua kali menjabat, namun masih tetap ingin menjabat. Sebab, salah satu esensi demokrasi adalah membatasi lingkup dan masa kekuasaan.

"Waktunya kita batasi dua kali. Lingkupnya kita batasi pada pembagian kekuasaan pemisahan fungsi-fungsi itu," kata Mahfud.

(Baca juga: Jusuf Kalla Menolak Dicalonkan sebagai Cawapres)

Daripada memperdebatkan redaksional Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, Mahfud meminta agar para politisi fokus pada filosofi demokrasi itu sendiri. Menurut dia, perdebatan redaksional pada pasal tersebut tidak elok dan tak ada habisnya.

"Sudah ada yurisprudensinya MK untuk kepala daerah itu sudah melarang lebih dari dua kali meskipun berbeda waktu berbeda rezim," ujar Mahfud.

Mahfud menekankan, cara menafsirkan hukum ada tafsir gramatikal dan tafsir historis. Tafsir gramatikal sesuai bunyi kalimat, yang bisa saja diperdebatkan. Sementara, tafsir historis melihat bagaimana jalannya perdebatan memaksudkan lahirnya aturan tersebut.

"Itu sudah ada tafsir historisnya bahwa itu berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tafsir filosofis kita membatasi, namanya demokrasi masa tidak membatasi," ujar dia.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Adapun, Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.

"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," kata dia.

Kompas TV Mendagri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan pihak terkait, mengenai kata dua periode untuk jabatan presiden dan wakil presiden di UU yang masih multi-tafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com