JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Tengah Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga berperan memberikan suap ke DPRD Lampung Tengah.
"(Perannya) pemberi, sama dengan kadisnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, lewat pesan singkat, Jumat (16/2/2018).
Dalam kasus ini, Mustafa menjadi tersangka keempat.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/2/2018) telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan di Lampung Tengah dan menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
(Baca juga: Kronologi KPK OTT 19 Orang Terkait Suap di Lampung Tengah)
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurut Laode, Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
"Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.