JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar hari ini, Jumat (23/2/2018), gagal menemui kesepakatan. KPU pun berkeras bahwa gugatan PBB itu dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, proses adjudikasi tidak dapat dihindari. Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak tunduk dengan tekanan dari pihak mana pun.
"Proses adjudikasi tidak dapat dihindari. Tapi, saya tegaskan, KPU tidak boleh tunduk dengan tekanan dari pihak mana pun. Kalau tunduk pada tekanan, KPU akan terombang-ambing dan tidak bisa memberikan kepastian hukum. Asas pemilu, kan, kepastian hukum," ujar Wahyu dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Baca juga: Mediasi dengan KPU Belum Berhasil, PBB Siap Lawan di Sidang Adjudikasi
Wahyu juga menyinggung soal rencana Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan akan memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Yusril pun siap memidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB.
Terkait hal itu, Wahyu mengatakan, pihaknya sudah terbiasa menerima tekanan dari berbagai pihak. Namun, ia mengakui tidak mudah dalam menghadapi seluruh tekanan tersebut.
"Yusril bilang akan memidanakan komisioner. Ya KPU dikatain apa pun tidak boleh marah. Tekanan-tekanan itu sudah menjadi keseharian meskipun tidak mudah juga. Tapi setiap keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan," kata Wahyu.