JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sonia Grania Wibisono, Selasa (23/1/2018).
Dokter di bidang kecantikan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka RIW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Belum diketahui kaitan Sonia dengan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.
Baca juga: Ini Barang-barang yang Disita KPK dari Bupati Kukar
Sebelumnya, Rita diduga membeli 40 tas mewah bermerek untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar. Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun, jumlah gratifikasi tersebut totalnya sebesar Rp 436 miliar.
Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel dan Louis Vuitton.
Baca juga Kata Bupati Kukar, 40 Tas Mewahnya yang Disita KPK Banyak yang Palsu
Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di 9 lokasi.
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Selain itu, uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta, dan dokumen berupa rekening koran.
Rita dan Khairudin juga diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.