JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok. Barang bukti yang diserahkan cukup banyak, sekitar 807 barang.
"Ikut pula diserahterimakan barang bukti yang disita sebanyak 807 items berupa barang bergerak yang ada di dalam rumah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Ratusan benda tersebut terdiri dari barang bergerak yang ada di dalam rumah yang disita.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan dokumen-dokumen yang disita dari Kantor First Travel. Ada pula 2.040 kuitansi bukti pelunasan pembayaran perjalanan umrah.
Baca: Kejaksaan Agung: Aset First Travel yang Disita Akan Dibuktikan Dalam Sidang
Martinus mengatakan, sebelas mobil yang disita dari ketiga tersangka juga diserahkan ke kejaksaan.
"Dan uang sebanyak Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening," kata Martinus.
Penyidik memblokir sejumlah rekening terkait kasus ini. Namun, setelah ditelisik isinya, saldo dari seluruh rekening yang disita hanya Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus First Travel Diserahkan ke Kejari Depok
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Mereka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.
First Travel menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Baca juga: Aset First Travel Disita, Belum Tentu Bisa Dipakai Berangkatkan Calon Jemaah
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.