Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kader Ditangkap KPK Saat Pilkada, Golkar Akan Kumpulkan Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 14/02/2018, 15:50 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Golkar Imas Aryumningsih terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bupati Subang yang maju kembali dalam Pilkada Subang 2018 itu ditangkap KPK bersama tujuh orang lainnya terkait kasus perizinan.

Namun, Irmas bukan kader pertama dari Golkar yang ditangkap saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kejadian OTT Subang ini berarti sudah ada tiga kader Partai Golkar yang terkena OTT saat momen pilkada," kata Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa dan Kalimantan, Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2018).

(Baca juga : OTT di Subang Terkait Perizinan, KPK Sebut Ada Pembicaraan Miliaran Rupiah)

Sebelumnya, calon Wali Kota Cimahi petahana Atty Suharti Tochija juga ditangkap oleh KPK pada akhir 2016 lalu.

Lalu baru-baru ini, KPK juga menangkap calon Bupati Jombang petahana Nyono Suharli.

"Dengan kejadian ini, DPP akan kumpulkan calon paslon dari Partai Golkar, terutama paslon yang kader murni partai dan petahana, supaya tidak memanfaatkan momentum pilkada sebagai dalih korupsi," kata Nusron.

(Baca juga : OTT di Subang Terkait Kasus Perizinan, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah)

Nusron memastikan Partai Golkar tidak akan memberi toleransi setiap tindakan kader yang korupsi.

"Mau alasan apa pun kita tidak bisa terima. Kita tidak main-main dengan isu Golkar bersih. Kita serius ingin tampil dengan wajah yang bersih demi meraih kepercayaan masyarakat," kata Nusron.

Kompas TV Pasca-penangkapan Bupati Subang kegiatan di Kantor Bupati Subang masih normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com