Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Merendahkan DPR Itu Anggotanya Sendiri, Bukan Masyarakat"

Kompas.com - 14/02/2018, 15:31 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai, tak tepat jika masyarakat disalahkan atas rendahnya kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Yang merendahkan kehormatan DPR bukan masyarakat, tapi anggota DPR itu sendiri yang malas bersidang, hanya terima gaji, dan banyak melakukan tindakan korup," kata Syamsuddin dalam diskusi yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Hal ini disampaikan Syamsuddin menanggapi lahirnya Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.

Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi

Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

DPR beralasan pasal tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.

Namun, Syamsuddin menilai, seharusnya para anggota DPR memperbaiki kinerja mereka jika ingin dipandang sebagai lembaga yang terhormat.

Baca juga: UU MD3 Dikhawatirkan Jadi Alat DPR Membungkam Kritik Masyarakat

Misalnya, DPR bisa memperkuat lagi fungsi MKD dalam mengawasi dan menindak perilaku anggota DPR yang melanggar kode etik.

"Karena MKD itu dibentuk harusnya untuk mengawasi Anggota DPR, bukan mengawasi masyarakat atau konstituen," ujar Syamsuddin.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com