Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Tambang Nikel yang Diizinkan Gubernur Sultra Merusak Lingkungan

Kompas.com - 14/02/2018, 14:07 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Basuki memberikan keterangan bagi terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Dalam persidangan, Basuki menerangkan bahwa izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

"Ekosistem jadi rusak. Impossible untuk kembali," ujar Basuki kepada jaksa KPK.

Basuki mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT AHB di Pulau Kabaena.

Selain itu, dia juga diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Menurut Basuki, tim peneliti terdiri dari enam orang. Penelitian dilakukan sejak Mei 2016, atau pada saat KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi Nur Alam.

(Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)

Pengajar Fakultas Kehutanan IPB Basuki Wasis menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/2/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengajar Fakultas Kehutanan IPB Basuki Wasis menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan perbandingan data dari penyidik KPK, menurut Basuki, telah terjadi perubahan fisik tanah pada area pertambangan. Solium atau lapisan tanah yang terbentuk selama jutaan tahun menjadi hilang dan rusak.

"Seharusnya unsur tanah tetap ada. Kalau liatnya hilang, tanaman susah hidup. Kalau itu rusak, ya selesai. Makanya perlu hati-hati," kata Basuki.

Selain itu, menurut Basuki, ada perubahan hayati. Area yang digunakan untuk tambang nikel tidak ada tanaman sama sekali.

Menurut Basuki, pertambangan juga menyebabkan hilangnya hutan. Tim peneliti tidak menemukan adanya izin pemanfaatan kayu.

Kemudian, biota tanah dan tutupan tanaman tahunan 100 persen hilang. Selain itu, terjadi erosi yang beragam, dengan kedalaman paling besar 40-60 sentimeter.

"Jadi indikator kerusakan tanah sdh terpenuhi," kata Basuki.

Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

Kompas TV Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan anggaran APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com