Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton: Saudara Laode Ini Belum Baca UU MD3 tapi Sudah Komentar

Kompas.com - 13/02/2018, 15:34 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai S Masinton Pasaribu menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief terkait pasal Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Masinton bahkan menyebut Laode sudah berkomentar tanpa membaca dan memahami isi pasal tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

"Jadi apa yang disampaikan Saudara Laode ini karena beliau belum baca tapi sudah mengomentari," ujar Masinton dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga : Laode: Saya Yakin Masinton Pernah Lulus Pengantar Ilmu Hukum

Menurut Masinton, dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa permintaan izin tidak berlaku terkait tindak pidana khusus. Dalam hal ini, kasus korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menjadi inspektur upacara dalam peringatan Sumpah Pemuda di halaman gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Senin (30/10/2017). Laode M Syarief berpesan dalam isi pidato adalah melanjutkan semangat kemerdekaan dengan tetap mempersatukan Indonesia, menghilangkan kemiskinan, dan memberantas korupsi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menjadi inspektur upacara dalam peringatan Sumpah Pemuda di halaman gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Senin (30/10/2017). Laode M Syarief berpesan dalam isi pidato adalah melanjutkan semangat kemerdekaan dengan tetap mempersatukan Indonesia, menghilangkan kemiskinan, dan memberantas korupsi.
Dengan demikian, kata Masinton, aparat penegak hukum bisa meminta keterangan atau memeriksa anggota DPR yang terkait kasus korupsi tanpa perlu adanya izin MKD.

"Kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu jelas Pak di UU MD3 itu. Terkait tindak pidana khusus. Maka enggak ada itu izin ini. Jadi kalau hak imunitas itu berlaku terhadap korupsi maka dibaca dulu pak. Ini kan lucu kita. Apa-apa kita komentari, yang belum kita tahu kita komentari. Tolong disiplin pak," kata Masinton.

"Saya sih suruh saudara baca UU MD3nya dulu yang telah direvisi. gitu lho. Pasal 245 itu jelas kok. Kita bukan mengatur bahwa kita menjadi kebal terhadap pidana khusus. Jelas itu diatur," ucapnya.

Baca juga : Baru Disahkan, UU MD3 Akan Digugat ke MK

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Laode menilai ketentuan pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Ia pun mengaku heran keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945. Namun, hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.

Laode pun mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, KPK tunduk pada UU KPK dan KUHAP. Dalam dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, kalau ada pasal seperti itu di gedung yang mulia ini dan pernah belajar pengantar ilmu hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini saya rela keluar pak. Bukam hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com