JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan bahwa pencairan dana desa cukup melampirkan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDes). RKPDes merupakan rencana pembangunan desa dalam satu tahun.
"RPJMDES tak perlu, tapi yang kita prioritaskan untuk segera mencairkan dana desa cukup RKPDes saja dilampirkan," kata Nata di kantornya, Jakarta, Senin (12/02/2018).
Nantinya, Bupati akan melihat apakah RKPDes tersebut memenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan untuk pencairan dana desa.
Baca juga : Penggunaan Dana Desa Diawasi lebih Ketat pada Tahun Ini
"Kalau sudah sesuai dengan musyawarah yang dilakukan, saya kira Bupati tak ada alasan untuk mengatakan tidak untuk mencairkan (dana desa)," ucap Nata.
Apalagi, kata Nata, sesuai dengan kesepakatan antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, maksimal seminggu setelah dana desa dikucurkan dari bendahara negara ke bendahara daerah harus segera diserahkan kepada desa.
"Tentu saja desa harus diberikan pemahaman bagaimana dia sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta kabupaten tersebut," ujar Nata.
"Bulan Februari sudah digelontorkan dana desa di beberapa kabupaten yang kemudian dalam perjalannya ada beberapa kendala. Ada pemahaman beberapa desa terkait bagaimana menyusun RPJMDES, RKPDes, termasuk Peraturan Desa itu sendiri," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.