Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nikmati Fasilitas Rumah Perusahaan, Ini Penjelasan Freeport

Kompas.com - 09/02/2018, 20:24 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Freeport Indonesia angkat bicara soal hakim Pengadilan Negeri Mimika yang diduga menikmati fasilitas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Salah satu fasilitas yang diduga digunakan hakim PN Mimika adalah rumah di perumahan Timika Indah. Perumahan tersebut merupakan perumahan para karyawan PT Freeport Indonesia. 

"Jadi, dulu kami bikin perumahan untuk pekerja, nah pada waktu itu belum ada perumahan untuk pemerintah daerah," ujar Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

"Jadi, kami pinjamkan beberapa rumah yang mana fasilitas itu belum disediakan oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya ada pegawai pengadilan begeri, Bea Cukai, bahkan polisi lalu lintas pada saat itu," sambungnya.

Riza mengatakan, pinjaman rumah untuk para pegawai pemerintah itu diberikan dengan klausal perjanjian. Namun, ia mastikan tidak ada biaya sewa di dalam penjanjian tersebut.

Baca juga: Diduga Nikmati Fasilitas Freeport, Ketua PN Mimika Dilaporkan ke MA

Menurut dia, peminjaman rumah selain untuk karyawan diperbolehkan di dalam kontrak karya  PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.

"Jadi, hanya pengadilan negeri, di sana ada imigrasi kami pinjamkan juga. Ada juga yang sudah dikembalikan kepada kami setelah pemerintah daerahnya menyediakan rumah untuk mereka," kata Riza.

Sebelumnya, dua advokat dari lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika, Papua, Relly D Behuku ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar advokat Lokataru Nurkholis Hidayat di Kantor Bawas MA, Jakarta.

Baca juga: MA Diminta Gerak Cepat Usut Hakim yang Diduga Nikmati Fasilitas Freeport

Para advokat tersebut menemukan bukti bahwa Relly menempati rumah atau tempat tinggal yang dimiliki PT Freeport Indonesia. Padahal, kompleks tempat rumah tersebut adalah kompleks karyawan atau pekerja Freeport.

Selain itu, Lokataru juga menemukan nama Relly D Behuku masuk ke dalam data base PT Freeport Indonesia. Dalam data base itu, Relly tercatat sebagai staf kontraktor PT Freeport Indonesia.

Bahkan, data itu juga mengungkapan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika merupakan vendor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Kompas TV Peluru yang dilepaskan saat ricuh terjadi diduga mengenai korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com