Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Yakin Penarikan Zakat ASN Tidak untuk Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 09/02/2018, 18:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati yakin bahwa dana zakat yang ditarik Kementerian Agama (Kemenag) dari aparatur sipil negara (ASN) tak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Reni setelah melakukan audiensi dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Ruang Rapat Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

"Saya dapat pertanyaan, apakah negara sudah tidak punya uang? Apakah untuk dana infrastruktur? Ternyata tadi dana yang dikumpulkan dari zakat ini tidak dikelola oleh pemerintah apalagi Kemenag, tapi langsung diserahkan kepada Baznas," kata Reni.

Baca juga: Kemenag Kaji Teknis Penarikan Zakat ASN

Menurut Reni, Baznas telah memiliki data penerima zakat yang valid sehingga tak perlu ada kekhawatiran.

Reni mengatakan, dalam audiensi Fraksi PPP dengan Menag, ada yang mengusulkan agar program tersebut diawali oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya.

"Ada gagasan bagaiamana proses ini dimulai dari para petinggi negara dulu mulai dari Presiden, Wakil Presiden, melaksanakan zakat. Kemudian baru masyarakat diberikan satu aturan seperti yang akan dilakukan," lanjut dia.

Perpres zakat untuk ASN

Pemerintah berencana menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim.

Aturan itu diklaim hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagaimana ajaran agama dan bukan wajib untuk dipotong oleh negara sebagaimana sempat diberitakan.

Baca juga: Gaji ASN Akan Dipotong untuk Zakat, Begini Respons Wabup Karawang

"Perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).

Menurut Lukman, sejak dulu, pemerintah telah ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Pelaksanaan ibadah haji, misalnya, negara ikut memfasilitasi.

Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya yang diputuskan melalui sidang itsbat.

"Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," ujar Lukman.

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII segera bertemu dengan Menteri Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com