JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius meminta pemerintah daerah tak lepas tangan menangani mantan narapidana terorisme.
"Peran serta itu minim, saya challenge kepada gubernur," ujar Suhardi di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Suhardi, bentuk turut serta itu misalnya dengan mau menjemput warganya yang merupakan mantan narapidana terorisme usai menjalani deradikalisasi.
"Kami berkerja sama, kami kasih program deradikalisasi, ulama di situ untuk mereduksi radikalisme, psikolog turun mengembalikan psikisnya, setelah itu kami kembalikan ke daerah-daerah yang mereka minta," kata Suhardi.
Baca juga : Tiga Tahun Jokowi-JK, Pemerintah Deradikalisasi 999 Mantan Teroris
Oleh karena itu, Suhardi ingin pemerintah daerah pro-aktif ikut serta menangani mantan napi terorisme tersebut.
"Saya minta peran pemda, surati pak Mendagri tolong ini mau kembali ke sini, tolong kirim perwakilannya untuk menjemput mereka. Contoh pulang ke salah satu kabupaten, kan jelas yang jemput orang kabupaten tersebut," kata dia.
"Oh dia tinggal di sini pak, lingkungan begini, kan bisa menginformasikan. Kalau saya melepas begitu saja siapa yang tanggung jawab, di mana dia tinggal, apa yang dikerjakan," ucap Suhardi.
Menurut Suhardi, data terakhir yang dimiliki BNPT, kurang lebih saat ini ada 600 mantan napi terorisme yang telah selesai menjalani masa hukuman kurungan penjara.
"Iya data terakhir. Ada 270 sekian yang masih di dalam, sisanya masih dalam proses," kata dia.