Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai PNS yang Tak Wajib Zakat Dipotong Penghasilannya"

Kompas.com - 07/02/2018, 15:25 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan aturan pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk zakat.

Sebab, ada sejumlah PNS yang penghasilannya kecil sehingga tak wajib membayar zakat.

"Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku dzalim kepada karyawannya sendiri," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).

Dahnil mengatakan, zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Zakat baru dibayar bila penghasilan seseorang sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun.

Bila tidak mencapai Nishab, dia tidak wajib membayar zakat.

(Baca juga: Anggota Komisi VIII Minta Pemerintah Tak Urusi Zakat ASN)

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

 

"Justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa tebang pilih mana yang mencapai Nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan dzalim terhadap PNS," kata Dahnil.

Dahnil menambahkan, untuk menghitung apakah penghasilan sudah mencapai Nishab, bisa menggunakan penghasilan per bulan atau per tahun.

"Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan Hati-hati," ucap Dahnil.

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

(Baca juga: Gaji PNS Mau Dipotong untuk Zakat, Apa Tanggapan Sri Mulyani?)

"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).

Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.

Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Data Baznas melaporkan bahwa penghimpunan zakat di tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun.

Kompas TV Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com