Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK soal Bebas Bersyarat Nazaruddin

Kompas.com - 07/02/2018, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi usulan bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Kepala Subbagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, surat tersebut telah dikirim ke KPK pada Senin (5/2/2018).

Saat ini, Ditjen PAS Kemenkumham masih menunggu hasil rekomendasi dari KPK sebelum memberikan keringanan hukuman untuk Nazaruddin.

"Suratnya sudah dikirim, kami masih menunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," ujar Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2018).

(Baca juga: Nazaruddin, Usulan Bebas Bersyarat, dan Berbagai Kasus Korupsi...)

Diketahui, usulan bebas bersyarat Nazaruddin muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.

Dedi mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum diberikan keringanan bebas bersyarat.

Atas usulan itu, Ditjen PAS Kemenkumham sudah menerima dan mempelajari usulan dari Lapas Sukamiskin.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut setelah pihaknya menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen PAS Kemenkumham.

(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Sudah Bersurat, Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin"

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com