Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranah Privat Dipidanakan, Penghuni LP Dikhawatirkan Meledak

Kompas.com - 06/02/2018, 21:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat isu HIV/AIDS meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih digodok.

Salah satu yang dikhawatirkan yakni akan meledaknya narapidana di lembaga pemasyarakatan atau LP. Padahal saat ini, LP di Indonesia sudah melebihi kapasitas daya tampungnya.

"Kalau sesuatu yang menjadi tanggung jawab pribadi dan merupakan ranah privat ini dikriminalkan dan dimasukan ke panjara, bayangkan over crowded-nya penjara kita," ujar pegiat isu HIV/AIDS sekaligus Psikolog Baby Jim Aditya di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Baby yang punya rekam jejak penelitian isu seksual di LP mengungkapkan bahwa situasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah dalam taraf yang kelebihan kapasitas.

Baca juga : Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun

Hal itu ia ketahui lantaran aktif sebagai aktivis penanggulangan HIV/AIDS di tempat lokalisasi hingga penjara-penjara di Indonesia.

Baby juga mengkhawatirkan meningkatnya penularan HIV/AIDS di penjara bila LP kian dipadati oleh narapidana akibat engaturan ranah pribadi di KUHP.

Sementara itu, kata dia, kondisi layanan kesehatan hingga air bersih di LP sangat minim.

Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana

Beberapa pasal di RKUHP yang dipermasalahkan yaitu Pasal 481 dan Pasal 483 tentang mempertontonkan pencegah kehamilan, Pasal 484 dan Pasal 495 tentang zina dan cabul sesama jenis, dan Pasal 489 tentang prostitusi jalanan.

Di tempat yang sama, Ardhany Suryadarma dari Rumah Cemara juga mengkritik rencana pemerintah tersebut. Bahkan, ia menilai rencana mengatur ranah privat di KUHP sebagai lelucon.

"Dampaknya ya over crowded penjara. Sangat lucu negara mau memenjarakan warga negaranya tetapi kesiapan LP-nya enggak ada, sanitasi yang buruk, layanan kesahatan juga buruk," kata dia.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com