Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ranah Privat Dipidanakan, Penghuni LP Dikhawatirkan Meledak

Kompas.com - 06/02/2018, 21:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat isu HIV/AIDS meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengatur ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih digodok.

Salah satu yang dikhawatirkan yakni akan meledaknya narapidana di lembaga pemasyarakatan atau LP. Padahal saat ini, LP di Indonesia sudah melebihi kapasitas daya tampungnya.

"Kalau sesuatu yang menjadi tanggung jawab pribadi dan merupakan ranah privat ini dikriminalkan dan dimasukan ke panjara, bayangkan over crowded-nya penjara kita," ujar pegiat isu HIV/AIDS sekaligus Psikolog Baby Jim Aditya di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Baby yang punya rekam jejak penelitian isu seksual di LP mengungkapkan bahwa situasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah dalam taraf yang kelebihan kapasitas.

Baca juga : Dalam Pasal Zina RKUHP, Korban Pemerkosaan Berpotensi Dipenjara Lima Tahun

Hal itu ia ketahui lantaran aktif sebagai aktivis penanggulangan HIV/AIDS di tempat lokalisasi hingga penjara-penjara di Indonesia.

Baby juga mengkhawatirkan meningkatnya penularan HIV/AIDS di penjara bila LP kian dipadati oleh narapidana akibat engaturan ranah pribadi di KUHP.

Sementara itu, kata dia, kondisi layanan kesehatan hingga air bersih di LP sangat minim.

Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana

Beberapa pasal di RKUHP yang dipermasalahkan yaitu Pasal 481 dan Pasal 483 tentang mempertontonkan pencegah kehamilan, Pasal 484 dan Pasal 495 tentang zina dan cabul sesama jenis, dan Pasal 489 tentang prostitusi jalanan.

Di tempat yang sama, Ardhany Suryadarma dari Rumah Cemara juga mengkritik rencana pemerintah tersebut. Bahkan, ia menilai rencana mengatur ranah privat di KUHP sebagai lelucon.

"Dampaknya ya over crowded penjara. Sangat lucu negara mau memenjarakan warga negaranya tetapi kesiapan LP-nya enggak ada, sanitasi yang buruk, layanan kesahatan juga buruk," kata dia.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com