Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman RKUHP, Pegiat Pencegahan HIV/AIDS Bisa Dikriminalisasi

Kompas.com - 06/02/2018, 20:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bermunculan. Kali ini penolakan datang dari para pegiat pencegahan HIV/AIDS.

Beberapa pasal di dalam RKUHP dinilai membuka pintu untuk mengkriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS yang selama ini membantu pencegahan penyebaran penyakit tersebut.

"Kami melihat semangatnya memang untuk mempidanakan," ujar pegiat pencegahan HIV/AIDS dr Maya Trisiswati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pasal yang dimaksud Maya yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dan secara terang-terangan melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan, maka dapat dipidana.

(Baca juga: Pegiat Isu HIV/AIDS Tolak RKUHP, 5 Pasal Dianggap Ngawur)

Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, banyak pegiat pencegahan HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.

Maya mengatakan, mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AID.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, ada sekitar 80.000 sukarelawan yang giat menyosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AIDS.

Jumlah itu, kata Maya, belum dihitung dengan partipasi masyarakat mulai dari posyandu hingga populasi kunci yang turun ke lapangan untuk menyosialisasikan hal yang sama.

Populasi kunci yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.

(Baca juga: Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?)

Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition menilai, jika RKUHP saat ini disahkan maka menyebabkan fungsi kontrol terhadap epidemi HIV/AIDS menjadi melemah.

Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi hanya petugas berwenang dari Kementerian Kesehatan.

"Kami akan menghancurkan pondasi-pondasi program yang sudah dibangun dengan susah payah selama 20-25 tahun terakhir dengan keterlibatan teman-teman masyarakat sipil yang kerja bahu-membahu dengan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, para pegiat bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP menentang pasal-pasal yang dinilai justru membuka peluang kriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com