JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal penetapan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat memprihatinkan," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (2/2/2018).
Tjahjo mengaku sedih lantaran masih ada kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Kepala daerah harus berurusan dengan aparat penegak hukum hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara kepala daerah dan DPRD," ujar Tjahjo.
Tjahjo pun kembali mengingatkan kepada semua kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi sebagaimana tertuang dalam revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Saya sangat meyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran khususnya sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD," ujar Tjahjo.
"Dalam revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi," kata dia.
(Baca juga: KPK Akan Segera Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola)
Meski demikian, Tjahjo mengatakan, dirinya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Zumi Zola.
"Apa pun kasus Gubernur Jambi, kita harus kedepankan asas praduga tidak bersalah sampai keputusan hukum tetap nantinya," kata dia.
Tjahjo juga menambahkan, dirinya masih akan menunggu perkembangan kasus yang membelit mantan artis tersebut sebelum dinonaktifkan sebagai kepala daerah dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubenur Jambi.
"Zumi Zola masih sebagai gubernur," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
(Baca juga: Bima Arya: PAN Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Zumi Zola)
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Zumi Zola juga diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.