Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama di RKUHP Diperluas

Kompas.com - 31/01/2018, 15:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengungkapkan bahwa pasal penodaan agama diperluas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Taufiqulhadi, perluasan pasal penodaan agama bertujuan untuk menciptaka ketertiban sosial di masyarakat.

"Filosofinya, itu kami buat dalam konteks social order. Di Indonesia yang paling sensitif adalah persoalan agama," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Selasa (30/1/2018).

"Jadi tidak bisa orang menghina agama sesukanya. Tidak sadar bahwa telah menghina agama dan itu akan menimbulkan chaos di dalam masyarakat, ketidaktertiban. Dan itu bertabrakan dengan filosofi kita dalam upaya melakukan ketertiban sosial," tuturnya.

Politisi dari Partai Nasdem itu menuturkan, dalam KUHP yang lama tidak mengatur secara detil soal pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

Baca juga : Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama Kerap Ditafsirkan Diskriminatif

Menurutnya, KUHP yang merupakan warisan dari produk hukum Belanda itu memang tidak mementingakan persoalan sensitivitas agama.

"Itu diperluas, karena kita hidup di Indonesia dan bikin UU sekarang ini adalah UU dalam konteks bangsa yang telah merdeka dan semua yang beragama. Dulu UU produk kolonial enggak peduli dengan persoalan sensitivitas agama," tuturnya.

Ia pun berharap dengan diperluasnya pasal penodaan agama akan meredam kerusuhan atau konflik berbasis agama di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa RKUHP tersebut masih menjadi pembahasan antara penerintah dan DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.

"Ini kan belum putus. Tapi di dalam konteks kita, kita akan memperluas. Jd maksud saya jangan sampai orang menghina agama apapun. Harus dihormati," kata Taufiqulhadi.

Baca juga : Pemerintah Nilai UU Penodaan Agama Masih Diperlukan, Ini Alasannya

Dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, pasal penodaan agama diatur dalam Bab VII mengenai Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama yang memuat enam pasal.

Sementara dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a.

Pasal 349 RKUHP menyatakan seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com