JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan dirinya tak mencampuradukkan kepentingan partai dan jalannya pemerintahan daerah dalam usulan dua petinggi Polri menjadi penjabat gubernur.
Belakangan, usulan itu ditolak hampir semua partai di DPR. Partai-partai bahkan mencurigai adanya keberpihakan TNI dan Polri jika mereka dijadikan penjabat gubernur.
Tjahjo tak ingin masalah penunjukan penjabat gubernur dari Polri itu disangkutpautkan dengan partainya, PDI Perjuangan. Sebagai Mendagri, kata dia, posisinya haris netral dan tidak berat ke partai manapun.
"Saya tahu bahwa saya orang partai. Tapi saya memisahkan ini, tidak ada paket atau apa dari partai," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Baca juga : Mensesneg: Calon Penjabat Gubernur yang Jadi Perdebatan Publik Akan Didiskusikan Dulu
Dia meyakini bahwa langkahnya mengusulkan anggota Polri aktif sebagai penjabat gubernur tidak menyalahi aturan. Ia menghormati jika ada pihak yang pro dan kontra atas hal tersebut. Ia pun siap menghadapi "hukuman" dari presiden jika usulannya dianggap salah.
"Saya siap salah kalau memang dianggap salah, kalau dianggap bikin gaduh ya. Siap menerima sanksi dari pak presiden, Siap ditegur," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 memungkinkan penjabat gubernur diambil dari unsur di luar Kemendagri. Meski begitu, ia hanya menampung usulan dari instansi Polri tentang nama-nama yang diajukan. Setelahnya merupakan kewenangan presiden untuk memutuskan.
"Ini usulan, terserah. Istana juga kan ada pertimbangan sebelum Keppres dikeluarkan," kata Tjahjo.
Baca juga : PDI-P: Penjabat Gubernur Non-Polri Juga Berpeluang Tidak Netral
Meski siap disanksi, Tjahjo yakin kebijakannya tidak berada di luar jalur. Penjabat Gubernur dari perwira Polri dan TNI aktif sudah diterapkan pada Pemilu 2015 lalu. Penjabat gubernur di Sulawesi Barat saat itu adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Carlo merupakan Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.
Sementara penjabat gubernur Aceh adalah Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
"Kami taruh Mayor Jenderal TNI aktif di Aceh, aman Aceh 2015. Tidak ada masalah," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumut. Alasannya adalah pertimbangan keamanan karena dua daerah tersebut merupakan daerah rawan konflik.