Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Yang Dipidana Bukan Status LGBT, tapi Perilakunya

Kompas.com - 23/01/2018, 19:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan pemidanaan terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bukan pada statusnya melainkan perilakunya. Hal itu disampaikan Arsul menanggapi ramainya pembahasan isu pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Soal itu ingin saya tegaskan bahwa yang di pidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat. Yang dipidana adaah perilakunya yang menyimpang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sehingga, lanjut Arsul, jika perilaku seksual LGBT tertangkap di ruang publik, maka baru akan diproses hukum dan dipidanakan. Ia menambahkan pemidanaan tak terbatas pada perilaku seks LGBT, tetapi juga perizinahan antara laki-laki dan perempuan dewasa.

Di dalam RUU KUHP ini, DPR ingin mengatur soal perzinahan di luar pernikahan yang belum diatur UU KUHP, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Di dalam Pasal 284 KUHP, sebuah tindakan bisa dikenakan pidana zina bila dilakukan seseorang yang sudah menikah kepada lawan jenisnya.

Baca juga : Isu Zina dan LGBT , Jualan Partai di Tahun Politik?

Namun, kata Arsul, hal itu belum disepakati oleh seluruh anggota panitia kerja (panja) RUU KUHP yang hingga saat ini masih melakukan pembahasan.

Arsul mengatakan dari delapan fraksi yang hadir saat rapat sepakat terhadap pemidanaan atas perluasan pasal perzinahan.

"Nah yang enggak hadir kami enggak tahu karena yang enggak hadir kan PAN sama Hanura. Ya kita tanya nanti," papar Arsul.

"Tapi sudah terjadi gegeran karena pernyataanya Pak Zulkifli Hasan. Itu kan seharusnya tidak usah karena dari awal tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak," lanjut anggota Panja KUHP itu.

Kompas TV Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan jika ada pembahasan terkait legalitas LGBT di DPR langsung memunculkan kontroversi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com