Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Libatkan Anak Melanggar UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 23/01/2018, 12:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyelenggara pemilu dan peserta pilkada untuk menghadirkan kampanye ramah anak dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Cegah Masyarakat Terbelah, Masa Kampanye Pilkada Diharap Lebih Singkat

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Maka tadi sudah sepemahaman bahwa kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik," kata Susanto di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

KPAI mencatat, penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik 2018 sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup partai politik.

Adapun metodologi pengawas yang digunakan oleh KPAI yakni melalui pemantauan media baik cetak, daring maupun elektronik, pengaduan masyarakat via posko pengaduan KPAI, monitoring, serta investigasi lapangan.

"KPAI dalam waktu dekat ini juga berkoordinasi dengan Bawaslu terkait bentuk kerja sama pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses pilkada tersebut," katan dia.

Baca juga: Langkah Jokowi Tidak Ikut-ikutan Kampanye Pilkada Diapresiasi

Susanto mengatakan, selain meminta penyelenggara dan peserta pemilu menghadirkan kampanye ramah anak, KPAI juga memberikan masukan khususnya kepada KPU agar memasukkan isu perlindungan anak dalam debat visi-misi calon kepala daerah.

"Dengan begitu, masyarakat publik bisa melihat seberapa jauh komitmennya pada perlindungan anak, komitmennya terhadap isu-isu anak, komitmennya terhadap pembangunan yang ramah anak," kata Susanto.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU menyambut baik masukan dari KPAI dan akan menindaklanjutinya dalam bentuk nota kesepahaman (Mutual of Understanding).

"Selanjutnya, KPU akan mengakomodasi beberapa hal yang diusulkan teman-teman KPAI dan tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti sampai level MoU agar kita bisa mengakomodasi hak-hak anak dalam pilkada dan pemilu," kata Ilham.

Kompas TV Penyanyi dangdut yang tengah naik daun dirangkul Gus Ipul untuk ikut mengampanyekan dirinya di Pilgub Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com