JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan permohonan fiktif paspor online ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ditjen Imigrasi menemukan sekitar 72.000 permohonan paspor secara online yang fiktif.
"Seingat saya sudah ada surat yang ditujukan kepada unit siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," ujar Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi, Jumat (19/1/2018).
Selain ke Bareskrim, Ditjen Imigrasi juga melapor ke Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sudah kami laporkan dan kami berikan data-data yang kami miliki terkait dengan pemohon fiktif tersebut," kata Agung.
(Baca juga: Imigrasi Minta Penegak Hukum Telusuri Pemohon Fiktif Paspor "Online")
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie meminta penegak hukum untuk menelusuri pemohon fiktif paspor online.
Diduga, pemohon fiktif tersebut adalah sindikat yang sengaja ingin mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.
"Kami akan kerja sama dengan penegak hukum yang memiliki sistem atau program yang bisa melacak pendaftar fiktif yang mengganggu pendaftaran online," ujar Ronny.
Ditjen Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.