Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu OSO Pertanyakan Klaim Kubu Daryatmo soal "WhatsApp" dari Wiranto

Kompas.com - 18/01/2018, 23:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, I Gede Pasek Suardika mempertanyakan kubu Daryatmo yang mengklaim dukungan  dari Ketua Dewan Pembina Hanura Wiranto hanya berdasarkan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Partai Hanura kubu Daryatmo mengklaim bahwa Wiranto legawa dengan kepemimpinan baru di partai tersebut.

Pasek mengatakan, keputusan Dewan Pembina tidak mungkin disampaikan melalui pesan WhatsApp.

"'Oh enggak ini sudah dapat WhatsApp dari Dewan Pembina. Oh mohon maaf, ini organisasi resmi. WhatsApp itu bukanlah keputusan dewan pembina," ujar Pasek, dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Elite Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang menggelar konfrensi pers terkait situasi terkini partai tersebut. Hadir di antaranya Waketum Hanura I Gede Pasek Suardika, Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar, Ketua DPD Hanura DKI Muhammad Sangaji dan pengurus Hanura lainnya dalam konfrensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Elite Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang menggelar konfrensi pers terkait situasi terkini partai tersebut. Hadir di antaranya Waketum Hanura I Gede Pasek Suardika, Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar, Ketua DPD Hanura DKI Muhammad Sangaji dan pengurus Hanura lainnya dalam konfrensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Ia mengatakan, pemberhentian pejabat partai harus dalam bentuk surat dari Dewan Kehormatan yang menyampaikan keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga: Soal Munaslub, Wiranto Bilang Pemilik Hanura Ingin Perubahan

"Kalau diberhentikan berarti ada surat Dewan Kehormatan, menyampaikan keputusan Mahkamah Partai, bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran AD/ART," ujar Pasek.

"Kalau WhatsApp dipakai dasar Munaslub, bahaya. WhatsApp untuk silaturahim saja, atau kasih informasi," tambah Pasek.

Pasek mengatakan, Pasal 16 di AD/ART Hanura tentang kekosongan jabatan dan kepengurusan, menyatakan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan ketua umum hanya dapat dilakukan melalui munas dan munaslub.

Baca juga: Lewat WhatsApp, Wiranto Legawa dan Dukung Kepemimpinan Baru Hanura

Dalam hal keadaan khusus, harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat, dan mendapatkan keputusan Dewan Pembina.

Pasal 16 di AD/ART juga tidak berdiri sendiri, tetapi terdapat pasal 15 yang menjelaskan terkait dengan kekosongan jabatan dalam hal khusus. Misalnya, karena tiba-tiba ketua umum meninggal dunia, atau ketua umum berhalangan tetap, atau tiba-tiba mengundurkan diri, atau diberhentikan.

"Diberhentikan ini pun tidak boleh Sekjen memberhentikan itu, memberhentikan itu harus lewat dewan kehormatan diajukan dulu. Dewan kehormatan kemudian membentuk mahkamah partai, yang terdiri dari unsur dewan pembina, DPP, badan kehormatan, mereka bersidang, dicek, kalau ada tuduhan pelanggaran AD/ART, diuji di situ dulu," kata Pasek. 

Baca juga: Kumpulkan DPD dan DPC, Oesman Sapta Ungkap Pembicaraannya dengan Wiranto

Keputusan dari hasil tersebut, lanjut dia, baru bisa dipakai menjadi dasar untuk mengganti ketua umum. Dengan demikian, tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh satu pihak.

"Jadi satu hal lagi yang harus dipenuhi adalah mendapatkan keputusan Dewan Pembina. Sampai hari ini tidak ada itu keputusan Dewan Pembina, kok munaslub sudah dijalankan," ujar Pasek. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com