Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Bawaslu Memang Harus "Genit" Awasi Mahar Politik

Kompas.com - 17/01/2018, 18:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) untuk serius menangani dugaan mahar politik yang muncul dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Titi menyebutkan, setidaknya ada empat dugaan mahar politik 2018 antara lain yang diungkapkan La Nyalla di Jawa Timur, Brigjen Siswandi di Cirebon, John Krisly di Palangkaraya, serta Dedi Mulyadi di Jawa Barat.

"Kalau ada yang mengatakan ini kan materiil, kok Bawaslu cawe-cawe sih, genit. Ya Bawaslu memang harus genit demi keadilan pemilu," kata Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Baca juga: Habiburokhman: Kita Tak Terima Pak Prabowo Dipanggil, Bawaslu Jangan Genit

Titi mengatakan, kalau tidak genit, maka Bawaslu hanya akan menjadi institusi yang pasif.

Padahal, negara sudah memberikan struktur dan kewenangan yang sangat kuat kepada Bawaslu untuk mengawasi berbagai potensi kecurangan.

"Jadi Bawaslu memang harus genit terhadap potensi kecurangan yang terjadi," kata Titi.

Titi menilai, salah satu penyebab munculnya mahar politik karena regulasi yang memberikan celah kecurangan. Misalnya, soal biaya saksi.

Biaya saksi tidak masuk dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Baca juga: Ikut Pilkada, Aktor Hengky Kurniawan Sebut Tidak Ada Mahar Politik

Di sisi lain, para kontestan pemilu/pilkada atau partai pengusung sering menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan mahar atau suap politik.

"Ngelesnya tidak ada mahar. Tetapi biaya pemenangan, biaya menggerakkan mesin parpol, biaya menyebarkan bahan kampanye, biaya saksi," kata Titi.

"Ini kamuflase untuk menyelubungkan mahar politik, sebab durasi antara dikeluarkannya biaya saksi dan proses pencalonan itu jauh," lanjut dia.

Biaya saksi dikeluarkan pada saat pemungutan suara. Sementara, proses pencalonan terjadi empat atau lima bulan sebelum pemungutan suara.

Seharusnya, jika memang calon dibebankan biaya saksi, maka proses pendanaannya dilakukan setelah menjadi calon dan bukan pada saat pencalonan.

"Rekomendasinya, ke depan harus ada revisi soal perluasan jangkauan dana kampanye. Jangan hanya mencakup dana pada masa kampanye," kata Titi.

"Karena terbukti biaya saksi selalu menjadi dalih karena dia berada di ruang gelap yang tidak transparan dan akuntabel," lanjut dia.

Kompas TV Jerat Mahar Politik di Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com