Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ucapkan Selamat kepada Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik

Kompas.com - 17/01/2018, 13:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan selamat kepada pejabat baru di Kabinet Kerja yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (17/1/2018) ini.

Hari ini Jokowi melantik empat pejabat baru yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai menteri sosial, Agum Gumelar menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Marsekal Madya TNI Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden.

"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet kerja yang baru dilantik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/1/2018).

Febri melanjutkan, KPK berharap kepada para pejabat baru tersebut dapat menjadikan pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di kementerian atau instansi yang dipimpin.

Tak lupa KPK mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahwa seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru, wajib melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sekarang pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN," ujar Febri.

(Baca juga: Jokowi Melantik Idrus Marham, Moeldoko, Agum Gumelar, dan KSAU Baru)

Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di Bidang Pencegahan KPK, menurut dia, dapat membantu menjelaskan lebih lanjut.

Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik.

"Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," ujar Febri.

Selain itu, karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, KPK mengingatkan maka berlaku ketentuan tentang gratifikasi.

Jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara, hal pertama yang menurut KPK harus dilakukan adalah menolak.

Namun, jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, misal jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

"Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," ujar Febri.

Kompas TV Idrus Marham dilantik sebagai menteri sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com