Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

Kompas.com - 16/01/2018, 12:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bersama pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), masih melakukan rapat konsultasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu putusan MK tersebut adalah terkait uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.

Siang ini, Selasa (16/1/2018), rapat konsultasi kembali digelar untuk kali kedua. Dalam rapat konsultasi kemarin, pemerintah dan mayoritas anggota Komisi II DPR menafsirkan putusan MK dilaksanakan usai Pemilu 2019, atau dilaksanakan untuk Pemilu 2024.

Namun menurut KPU, putusan MK tersebut untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan tetap memberikan opsi dilaksanakan 2018, untuk Pemilu 2019," kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa.

(Baca: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019)

KPU telah memiliki dua alternatif solusi agar putusan MK soal verifikasi faktual bisa dilaksanakan tanpa melanggar pasal lain dalam UU Pemilu, lantaran keterbatasan waktu.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 178 (2) yang memerintahkan KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menyebutkan, dua opsi itu adalah revisi Pasal 178 (2) dan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kami, karena kami memang akan suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa dan mendesak," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).

(Baca: Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR)

Langsung dilaksanakan

Dalam sejarahnya, KPU langsung melaksanakan putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu, setelah putusan dikeluarkan.

Ketua KPU Arief Budiman mencontohkan putusan MK tahun 2009 yang mengatur hak pilih warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Saya ingin menggambarkan praktik putusan MK terdahulu yang eksekusinya langsung. MK memutuskan pemilih walaupun tidak ada dalam DPT tetapi memenuhi syarat, dan punya KTP, boleh memilih. Itu diputuskan satu hari sebelum hari-H pemungutan," kata Arief, Jumat.

Contoh putusan MK lain yang langsung dieksekusi yaitu putusan MK yang membatalkan sistem penetapan calon legislatif berdasarkan nomor urut dalam UU Pemilu Legislatif. Penetapan calon legislatif kembali ke suara terbanyak.

"Putusan itu keluar di tengah-tengah periode tahapan, langsung eksekusi, dan langsung dijalankan," ujar Arief.

(Baca juga: Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan)

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com