Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri, KPU Sindir soal Etika

Kompas.com - 15/01/2018, 15:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

Menanggapi kebijakan Kapolri tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, yang dilarang adalah berkas pernyataan pengunduran diri yang menjadi syarat pendaftaran ke KPU ditarik kembali.

"Kalau terkait hal itu (kebijakan Kapolri), urusan internal Polri," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri

Sementara itu, komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, lebih memandang hal tersebut dari sisi etika. "Ya, ini soal fatsun saja, soal etika, soal unggah-ungguh," kata Pramono.

Akan tetapi, Pramono justru bertanya apakah benar Polri mau menerima kembali anggotanya yang sudah berniat maju menjadi kepala daerah.

"Apa instansi resmi negara bersedia dipermain-mainkan dengan surat pernyataan pengunduran diri seperti itu?" tanya Pramono.

Berbeda dari Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi yang sudah mengundurkan diri untuk maju pilkada tidak bisa kembali ke institusi Polri.

"Setelah mereka mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi. Tidak bisa kembali lagi menjadi anggota Polri," kata Setyo, Senin (15/1/2018).

Kompas TV Kamis (11/1) Kapolri memutasi sejumah jenderal dan perwira tinggi di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com