JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Konsultasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemui titik temu soal proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018.
Awalnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar proses hukum terhadap calon kepala daerah di pilkada 2018 ditangguhkan hingga proses pemilihan usai. Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri yang dikeluarkan oleh mantan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
"Proses hukum (di saat pilkada) dapat memengaruhi popularitas dan elektabilitas. Ya bisa saja penegak hukum dimanfaatkan untuk menurunkan popularitas pasangan calon tertentu atau lawan politik," kata Tito dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Usulan tersebut hampir diketok oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat namun diprotes oleh sejumlah anggota DPR.
Baca juga : Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan adanya penghentian proses hukum, terutama dalam pidana korupsi, menciptakan suasana ketidakadilan dalam hukum.
"Jangan sampai ini jadi alat bangun opini. Karena itu kita butuh penegak hukum yang netral, yang salah ya salah. Jangan salah ditunda-tunda. Ya enggak ada keadilan," kata Riza.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Ia khawatir penundaan proses hukum menjadi alasan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung dengan menggunakan dalih pilkada.
"Jangan sampai kontestasi pikada buat berlindung untuk tidak diperiksa atau supaya terpilih lagi. Jadi jangan pilkada jadi berlindung dibalik kesalahannya, biarlah berjalan apa adanya. Jangan diganggu (proses hukum)," papar Yandri.
Baca juga : Kapolri Larang Anggotanya Foto Bersama Calon Kepala Daerah
Poin tersebut juga diberatkan oleh KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan penghentian kasus. Karena itu, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum bagi yang sudah berstatus tersangka.
Lagipula, kata Agus, KPK tak mungkin menghentikan proses operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang pilkada berlangsung.
"Selama pilkada kan kami tidak boleh tidak OTT," kata Agus.
Akhirnya, Fadli mengusulkan agar usulan Kapolri tersebut dibahas lebih lanjut oleh semua penegak hukum dengan komisi terkait di DPR. Usulan Fadli lantas diterima oleh semua peserta rapat.
"Poin ini kita drop dan kita serahkan ke penegak hukum untuk membuat kajian sendiri atau kesepakatan sendiri. Terkait penegakan hukum kita serahkan ke penegakan hukum aparat penegak hukum untuk berunding," lanjut Fadli.