Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey Tetap Yakin Tak Ada "Mark Up" Anggaran e-KTP di DPR

Kompas.com - 09/01/2018, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey tetap yakin bahwa tidak terjadi mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Olly seusai diperiksa untuk kesekian kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

"Mana ada orang mark up anggaran di DPR. DPR itu cuma setujui undang-undang saja kok," ujar Olly seusai menjalani pemeriksaan.

(Baca juga : Ganjar, Yasonna, dan Olly Tak Masuk Dakwaan E-KTP, Ini Komentar PDI-P)

Menurut Olly, tidak ada masalah dalam pembahasan anggaran di DPR. Sebab, proyek dan anggaran e-KTP sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Jaksa KPK meyakini kebenaran adanya aliran dana korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Beberapa di antaranya adalah Marzuki Alie, Olly Dondokambey dan anggota Banggar DPR lainnya.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

(Baca juga : Olly Dondokambey Tak Persoalkan Keyakinan Jaksa soal Aliran Uang E-KTP)

Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk anggota Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.

Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

Salah satu terdakwa yang telah divonis bersalah, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara dari anggaran total senilai Rp 5,9 triliun.

Menurut Andi, barang-barang dalam proyek pengadaan e-KTP dibuat lebih mahal 10 persen. Konsorsium akan mendapat keuntungan jika barang yang dibeli berasal langsung dari pabrik.

Andi mengatakan, berdasarkan perhitungan, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) akan mendapat selisih 20 persen dari modal.

Adapun 10 persen sebagai keuntungan konsorsium, dan 10 persen sisanya untuk membayar fee bagi DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Kompas TV Penasihat hukum Setnov Maqdir Ismail mencurigai ada kongkalikong antara KPK dan PDIP.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com