JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, sempat melaporkan tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Bareskrim Polri.
Mereka adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor bukti lapor TBL/171/III/2017 pada Maret 2017.
Marzuki merasa nama baiknya dicemarkan karena dalam dakwaan ia disebut mendapatkan dana proyek E-KTP sebesar Rp 20 miliar.
Namun, menurut Marzuki, hingga kini, polisi belum menindaklanjuti laporannya itu.
Baca juga: Marzuki Alie: Tak Ada Ribut-ribut Bahas Anggaran e-KTP
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus E-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1/2018).
"Bareskrim tidak bisa menindaklanjuti karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di KPK," kata Marzuki Alie.
"Katanya ada kesepakatan kalau ada kasus korupsi yang didahulukan kasus korupsinya. Sehingga laporan saya itu ditunda," tambah dia.
Baca: Marzuki Alie Bantah Terima Duit E-KTP
Marzuki Alie tidak mempermasalahkan langkah Bareskrim itu.
"Saya bilang ke Bareskrim. Mereka nanti sudah masuk penjara semua dan saya tidak ada sesuatu, saya maafkan semua," kata politisi Demokrat ini.
Marzuki kembali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam proses pembahasan e-KTP pada 2014 lalu. Oleh karena itu, dia tidak terima apabila dituduh demikian.
"Kalau saya masih dituduh juga saya minta tindak lanjut Bareskrim," kata Marzuki.