Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pencalonan Harus Rekomendasi DPP, KPU Terbitkan Surat Edaran

Kompas.com - 09/01/2018, 15:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang intinya berisikan penjelasan kepada KPU daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengenai pengambilalihan pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung calon kepala daerah.

SE yang dimaksud yaitu SE KPU Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/l/2018.

"Pengambilalihan itu kan memang sudah diatur di dalam PKPU (3/2017). Ini (SE) hanya penjelasan saja," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di sela sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Arief mengatakan, SE tersebut perlu diberikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar penyelenggara pilkada tidak ragu mengenai tahapan pengambilalihan oleh DPP.

Arief menjelaskan, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekuasaan DPP memang luar biasa besar.

(Baca juga: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Bila Hanya Satu Calon yang Mendaftar)

 

Salah satunya, semua pencalonan harus mendapat persetujuan atau merupakan rekomendasi dari DPP.

"Kalau DPP sudah membuat persetujuan dan persetujuan itu tidak dilaksanakan baik oleh provinsi (DPW) kalau calon gubernur, atau oleh kabupaten/kota (DPD) kalau calon bupati wali kota, itu bisa diambilalih proses pencalonannya (oleh DPP)," ucap Arief.

Dari hari pertama pendaftaran calon kepala daerah kemarin Senin (8/1/2018), Arief mengatakan nampaknya belum ada pendaftaran yang diambil alih oleh DPP partai pengusung/pendukung.

"Kalau sampai hari pertama kemarin 71 bapaslon yang mendaftar, tapi berapa yang sampai harus diambil alih, saya enggak hapal. Tapi seingat saya kemarin belum ada yang diambilalih," kata Arief.

 

Pilkada Sultra

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua partai yang mengusung paslon gubernur dan wakil gubernur Asrun-Hugua, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(Baca juga: KPU Sultra Coret Dukungan PPP dan PKB ke Paslon Asrun-Hugua)

Dicoretnya PPP dan PKB dari gabungan partai pendukung Asrun-Hugua dikarenakan perbedaan dukungan antara DPP dan DPW masing-masing partai.

"Untuk PPP, Ketua DPW-nya tidak hadir dan tidak bertanda tangan. Saat dikonfirmasi tidak bisa hadir," kata Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo.

Sedangkan untuk PKB, DPW setuju mendukung Asrun-Hugua, namun tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP.

"Tidak memiliki format B.1-KWK, sehingga tidak dapat diproses,” kata Iwan.

Form B.1-KWK parpol adalah keputusan DPP parpol tentang persetujuan parpol atau surat rekomendasi pencalonan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, PPP dan PKB keluar dari gabungan partai pendukung Asrun-Hugua lantaran perbedaan dukungan di internal.

"Yang jelas tidak diikutkan yang dua itu (PPP dan PKB), karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP dengan nama yang diusulkan oleh DPW itu berbeda," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com