JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang intinya berisikan penjelasan kepada KPU daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengenai pengambilalihan pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung calon kepala daerah.
SE yang dimaksud yaitu SE KPU Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/l/2018.
"Pengambilalihan itu kan memang sudah diatur di dalam PKPU (3/2017). Ini (SE) hanya penjelasan saja," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di sela sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Arief mengatakan, SE tersebut perlu diberikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar penyelenggara pilkada tidak ragu mengenai tahapan pengambilalihan oleh DPP.
Arief menjelaskan, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekuasaan DPP memang luar biasa besar.
(Baca juga: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Bila Hanya Satu Calon yang Mendaftar)
Salah satunya, semua pencalonan harus mendapat persetujuan atau merupakan rekomendasi dari DPP.
"Kalau DPP sudah membuat persetujuan dan persetujuan itu tidak dilaksanakan baik oleh provinsi (DPW) kalau calon gubernur, atau oleh kabupaten/kota (DPD) kalau calon bupati wali kota, itu bisa diambilalih proses pencalonannya (oleh DPP)," ucap Arief.
Dari hari pertama pendaftaran calon kepala daerah kemarin Senin (8/1/2018), Arief mengatakan nampaknya belum ada pendaftaran yang diambil alih oleh DPP partai pengusung/pendukung.
"Kalau sampai hari pertama kemarin 71 bapaslon yang mendaftar, tapi berapa yang sampai harus diambil alih, saya enggak hapal. Tapi seingat saya kemarin belum ada yang diambilalih," kata Arief.
Pilkada Sultra
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua partai yang mengusung paslon gubernur dan wakil gubernur Asrun-Hugua, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
(Baca juga: KPU Sultra Coret Dukungan PPP dan PKB ke Paslon Asrun-Hugua)
Dicoretnya PPP dan PKB dari gabungan partai pendukung Asrun-Hugua dikarenakan perbedaan dukungan antara DPP dan DPW masing-masing partai.
"Untuk PPP, Ketua DPW-nya tidak hadir dan tidak bertanda tangan. Saat dikonfirmasi tidak bisa hadir," kata Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo.
Sedangkan untuk PKB, DPW setuju mendukung Asrun-Hugua, namun tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP.
"Tidak memiliki format B.1-KWK, sehingga tidak dapat diproses,” kata Iwan.
Form B.1-KWK parpol adalah keputusan DPP parpol tentang persetujuan parpol atau surat rekomendasi pencalonan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, PPP dan PKB keluar dari gabungan partai pendukung Asrun-Hugua lantaran perbedaan dukungan di internal.
"Yang jelas tidak diikutkan yang dua itu (PPP dan PKB), karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP dengan nama yang diusulkan oleh DPW itu berbeda," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.