Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Yakin Tak Ada Hambatan soal Penambahan Pimpinan DPR

Kompas.com - 09/01/2018, 09:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno yakin, penambahan satu Pimpinan DPR dan MPR untuk fraksinya melalui revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), berjalan mulus.

Menurut dia, partai lain sudah menyepakati dan tak ada tuntutan untuk meminta jatah yang sama.

"Sudah (tidak gaduh). Karena gini, kalau dibiarkan, enggak keburu. Ini pilkada serentak. DCS (Daftar Caleg Sementara), DCT (Daftar Caleg Tetap), dan Pilpres 20 September sudah pendaftaran terakhir. Enggak keburu buat paket MD3-nya," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/1/2018) malam.

Baca juga: Ketua DPR Baru Harus Bisa Pimpin Anggota Dewan yang Complicated

Hendrawan mengaku sudah bertemu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo membicarakan soal itu.

Menurut Hendrawan, ada itikad Baleg untuk segera menyelesaikannya.

Apalagi, Golkar sudah menyatakan akan mengupayakan penambahan Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI-P sejak kepemimpinan Setya Novanto.

"Waktu bertemu Firman Soebagyo, dia bilang, 'Prof segera ya, begitu masa sidang berikut langsung kita (selesaikan revisi Undang-undang MD3P). Ini sudah terkatung-katung lama'. Sebenarnya ini sudah, harusnya sudah selesai di zaman Setya Novanto," lanjut dia.

Tunggu revisi UU MD3

Partai Golkar belum memutuskan sosok yang akan menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali mengatakan, Golkar menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung.

Pembahasan soal penambahan pimpinan DPR RI tersebut kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.

Baca juga: Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita, membenarkan bahwa pergantian ketua DPR yang diajukan fraksinya dibarengi dengan penambahan kursi pimpinan DPR untuk PDI-P. 

Menurut Agus, hal itu merupakan kehendak politik dari Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto untuk menyelesaikan polemik revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Ia menilai, wajar bila PDI-P sebagai partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 turut memperoleh kursi pimpinan DPR. Hal itu merupakan etika politik yang harus dijunjung.

Kompas TV Partai Golkar belum mendapatkan nama Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com