Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Kompas.com - 04/01/2018, 18:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon (paslon) dalam pilkada 2018 secara kumulatif wajib menyerahkan empat dokumen syarat pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, empat dokumen tersebut yaitu dokumen B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol.

"Dokumen yang wajib pertama syarat pencalonan. Kedua, keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon. Ketiga, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan. Terakhir, surat kesepakatan antara parpol dan paslon," kata Ilham dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Lebih lanjut Ilham mengatakan, paslon yang didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol sendiri juga wajib menyerahkan syarat calon.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

(Baca juga : Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018)

Syarat calon ini wajib ada dan keabsahannya diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan.

Lantas bagaimana jika pengurus parpol sesuai tingkatannya, misalnya DPD/DPW, tidak mendaftarkan pasangan calon?

"Maka DPP parpol dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut," kata Ilham.

Dokumen pendaftarannya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, atau sebutan lain.

Akan tetapi, pendaftarannya dilakukan oleh petugas parpol di daerah yang menggelar pilkada, yang diberi mandat.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran dari tanggal 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018.

Sementara, KPU RI (pusat) membuka pojok layanan untuk tahapan ini di Ruang Helpdesk Terpadu lt.1, Kantor KPU.

Kompas TV KPU meminta peserta Pilkada dari TNI, Polri ataupun PNS mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com