JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik (parpol), utamanya yang telah menjadi peserta pemilu 2014. Rakor itu alam rangka persiapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2018.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU tentang tahapan Pilkada, maka proses pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 8-10 Januari 2018.
"Berarti pendaftaran calon kepala daerah masih empat hari lagi (mulainya) dari sekarang," kata Hasyim di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (4/1/2018).
Baca juga: Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu
Rakor dengan DPP parpol ini digelar sehingga pengusung calon kepala daerah di Pilkada 2018 mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan saat pendaftaran. Di antara dokumen yang harus disiapkan itu yakni kepengurusan, surat keputusan dari parpol, atau rekomendasi dari parpol terhadap pasangan calon tertentu.
"Sehingga nanti yang berkaitan dengan pendaftaran calon Pilkada 2018 bisa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Itu tujuan utama rakor KPU dengan DPP," terang Hasyim.