Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa SK Kepengurusan PPP, Djan Faridz Deklarasikan Sudirman Said sebagai Cagub Jateng

Kompas.com - 20/12/2017, 12:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PPP kubu Djan Faridz mendeklarasikan Sudirman Said sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Pilkada 2018.

Hal itu dilakukan Djan tanpa Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, Djan meyakini dukungannya tetap berarti bagi Sudirman yang hendak bertarung di Jateng.

Ia pun menilai dalam mendukung Sudirman tak membutuhkan SK, melainkan dukungan riil.

"Dukungan untuk calon tak membutuhkan SK. Beliau (Sudirman) butuh dikungan riil di masyarakat. Itu adanya di Muktamar Jakarta, yang punya ketentuan hukum tetap yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Ia menambahkan pihaknya mendukung Sudirman karena mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bersedia menandatangani sejumlah kesepakatan untuk memperhatikan nasib muazin, pengurus masjid, dan ustad serta ustadzah di masjid.

(Baca juga : Usai Gerindra dan PAN, Sudirman Said Kantongi Dukungan PPP?)

Hal itu, kata Djan, sesuai dengan nilai yang diusung PPP sebagai partai Islam, sehingga program Sudirman harus bisa menyejahterakan umat Islam.

"Calon yang kami dukung harus menandatangani kesepakatan dengan PPP. Isinya agar beliau menyisihkan APBD untuk program yang pro umat islam. Seperti moto PPP. Dan memperhatikan juga pondok pesantren karena pondok kita ini kekurangan MCK," lanjut dia.

 

Didukung 2 Parpol

Sejauh ini, Sudirman telah mengantongi dua rekomendasi dari dua partai untuk pencalonannya di Pilkada Jateng mendatang. Dua partai itu yakni Gerindra yang mempunyai 11 kursi di DPRD Jateng dan PAN yang mendapat 8 kursi.

Jika ditotal, ada 19 kursi yang dikantongi Sudirman. Kurang 1 kursi lagi untuk dapat mengusung mantan menteri energi dan sumber daya mineral ini di Pilkada mendatang.

(Baca juga : Pengentasan Kemiskinan, Prioritas Sudirman Said Pimpin Jateng)

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com