TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka begal sepeda motor dan seorang penadah di Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan itu dilakukan setelah pada hari Minggu (10/12/2017) lalu mereka merampas sebuah sepeda motor di Jalan Setiabudi, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ketiga pelaku dan pembeli motor curian berhasil kami ringkus di tempat berbeda seperti di Depok, Kebayoran Lama, dan Petukangan Utara. Selain itu barang bukti berupa dua bilah celurit dan sepeda motor turut kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, Kamis (14/12/2017).
Ketiga tersangka begal yakni Kevin alias Arab (21), M Rizky (18), dan Algi Fahmi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian atau perampokan dengan kekerasan yang hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Adapun tersangka penadah bernama Yogi Hartoyo dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan hukum kurungan penjara selama maksimal empat tahun.
Baca juga : Kelompok Begal yang Masih di Bawah Umur Ditangkap di Tangsel
Ketiga tersangka begal itu merampas sepeda motor seorang korban bernama Hasan Basri (17), warga Depok. Pada Minggu dini hari itu, Hasan sedang berkonvoi bersama tujuh temannya.
"Korban dan teman-temannya mengendarai sepeda motor secara bersama. Tiba- tiba di tengah jalan berpapasan dengan rombongan para pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor dengan jumlah kurang lebih 10 orang," kata AKP Ahmad Alexander.
Korban dan teman-temannya serta para pelaku kemudian terlibat aksi saling ejek yang berujung kontak fisik.
Tersangka Rizky memepet sepeda motor Hasan hingga jatuh. Tersangka lain, yaitu Arab langsung mencabut celurit dari pinggangnya untuk mengancam korban.
"Korban yang jatuh ... merasa terdesak, meninggalkan motornya dan salah seorang pelaku lainnya bernama Algi Fahmi mengejar korban, tetapi tak berhasil," kata Ahmad.
Sepeda motor Hasan kemudian dibawa Arab dan menjualnya ke Yogi seharga Rp 1,8 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.