Salin Artikel

Polisi Ringkus 3 Begal dan 1 Penadah Sepeda Motor Curian di Tangsel

"Ketiga pelaku dan pembeli motor curian berhasil kami ringkus di tempat berbeda seperti di Depok, Kebayoran Lama, dan Petukangan Utara. Selain itu barang bukti berupa dua bilah celurit dan sepeda motor turut kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, Kamis (14/12/2017).

Ketiga tersangka begal yakni Kevin alias Arab (21), M Rizky (18), dan Algi Fahmi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian atau perampokan dengan kekerasan yang hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.  Adapun tersangka penadah bernama Yogi Hartoyo dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan hukum kurungan penjara selama maksimal empat tahun.

Ketiga tersangka begal itu merampas sepeda motor seorang korban bernama Hasan Basri (17), warga Depok. Pada Minggu dini hari itu, Hasan sedang berkonvoi bersama tujuh temannya.

"Korban dan teman-temannya mengendarai sepeda motor secara bersama. Tiba- tiba di tengah jalan berpapasan dengan rombongan para pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor dengan jumlah kurang lebih 10 orang," kata AKP Ahmad Alexander.

Korban dan teman-temannya serta para pelaku kemudian terlibat aksi saling ejek yang berujung kontak fisik.

Tersangka Rizky memepet sepeda motor Hasan hingga jatuh. Tersangka lain, yaitu Arab  langsung mencabut celurit dari pinggangnya untuk mengancam korban.

"Korban yang jatuh ... merasa terdesak, meninggalkan motornya dan salah seorang pelaku lainnya bernama Algi Fahmi mengejar korban, tetapi tak berhasil," kata Ahmad.

Sepeda motor Hasan kemudian dibawa Arab dan menjualnya ke Yogi seharga Rp 1,8 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/12263311/polisi-ringkus-3-begal-dan-1-penadah-sepeda-motor-curian-di-tangsel

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke