Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Meninggal, AM Fatwa Sempat Titip Pesan kepada Oesman Sapta

Kompas.com - 14/12/2017, 10:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang masih berkomunikasi dengan anggota DPD AM Fatwa sebelum Fatwa mengembuskan nafas terakhirnya, Kamis (14/12/2017) pagi.

Komunikasi tersebut dilakukan lewat sambungan telepon saat Fatwa hendak pergi berobat.

"Tadi malam masih bicara di telepon dengan saya, setelah dia sudah berobat. Akan masuk rumah sakit tadi malam," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

AM Fatwa sempat menyampaikan pesan kepada Oesman Sapta. Saat itu, Fatwa berpamitan dengannya dan menitipkan keluarganya.

"Mengatakan bahwa 'saya menitipkan keluarga saya'. Tapi saya enggak terpikir apa arti dari 'titipan' ini," ucap Ketua Umum Partai Hanura itu.

(Baca juga: Anies: AM Fatwa adalah Pejuang Tangguh sejak Masa Mudanya...)

Oesman Sapta menyampaikan rasa kehilangan yang sedalam-dalamnya terhadap kepergian Fatwa. Menurut dia, Fatwa merupakan orang luar biasa yang sangat konsisten dengan sikap dan perjuangannya.

AM Fatwa juga turut andil dalam proses Oesman Sapta menjadi Ketua DPD RI karena sempat memimpin rapat paripurna DPD saat itu.

"Pak AM Fatwa adalah seorang tokoh yang benar-benar tulus dan ikhlas, pemberani. Dia adalah seorang petarung. Kalah sudah dia mengambil keputusan, dia tidak bergerak sedikit pun," tuturnya.

"Saya, terutama keluarga dan seluruh anggota DPD RI dan MPR RI mengucapkan turut berduka cita semoga arwahnya ditempatkan di sisi Allah SWT," kata dia.

AM Fatwa meninggal usia di usianya yang ke-78 pada Kamis pagi Pukul 06.17 WIB di Rumah Sakit MMC, Jakarta. Rencananya, jenazah akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

(Baca juga: AM Fatwa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Hati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com