Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Kompas.com - 14/12/2017, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

SAYA kerap diundang jadi narasumber lokakarya atau pelatihan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sebelum menyampaikan materi, saya sempatkan mengajukan beberapa pertanyaan ke peserta.

Siapa di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, mohon angkat tangan? Beberapa segara memenuhi permintaan saya, tetapi banyak juga yang ragu-ragu.

Lalu saya bilang, tidak usah malu, saya tahu persis banyak anggota dewan yang belum pernah membaca undang-undang permilu. Yang penting ikut pemilu dan menang, bukan membaca undang-undang pemilu. Toh tak ada tes undang-undang pemilu buat caleg.

Rupanya pernyataan yang saya lontarkan sambil tertawa tersebut dapat menghilangkan keraguan peserta. Yang mengangkat tangan pun lebih banyak. Separuh lebih.

Setelah mereka menurunkan tangan, kepada mereka saya ajukan pertanyaan: di antara ibu-ibu yang sudah pernah membaca undang-undang pemilu, siapa yang sudah paham dengan isinya?

Nyaris tidak ada yang angkat tangan. Mereka malah saling bicara, saling tunjuk, bikin keributan kecil. Saya paham, pertanyaan yang saya lontarkan bersifat kualitatif, sehingga tidak mudah untuk menjawabnya.

Saya pun membalik pertanyaannya: di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, siapa yang yang belum paham isinya? Ruangan pun riuh, dan tanpa ragu mereka yang tadi angkat tangan, kini angkat tangan lagi.

Saya pun minta semua peserta tepuk tangan atas kejujuran kita. Sebab, kata KPK jujur itu hebat.

Selanjutnya kepada para peserta saya mengatakan, ibu-ibu memang tidak perlu malu mengakui tidak paham undang-undang pemilu meski sudah katam membaca, bahkan sudah membaca berkali-kali. Sebab, Anda tidak sendirian.

Jangankan ibu-ibu para caleg perempuan, para caleg laki-laki yang katanya sudah malang melintang di dunia poitik pun sulit memahami undang-undang pemilu. Dalam forum seperti ini, mereka juga mengakui. “Bikin pusing saja ini barang,” katanya.

Jangankan para politisi, penyelenggara pemilu pun sering dibikin pusing oleh pasal-pasal yang tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan. Ibu-ibu tentu sering mendengarkan keluhan mereka melalui media massa, cetak maupun elektronik.

Nah, ini yang lebih menggelikan lagi: para pembuat undang-undang pun sering dibikin ribut oleh pasal-pasal yang dibuatnya sendiri. Aneh bukan? Tetapi itulah faktanya.

Membuat undang-undang pemilu memang tidak mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi: ketentuan konstitusi, kesepakatan pembuat undang-undang tentang sistem pemilu, dan kamampuan legal drafter.

Ketiganya saling terkait dan berkelindan dalam perancangan, pembahasan (termasuk perdebatan di dalamnya), dan perumusan.

Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).   TRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).

Pertama, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan ayat (2) menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com