Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Kompas.com - 14/12/2017, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

SAYA kerap diundang jadi narasumber lokakarya atau pelatihan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sebelum menyampaikan materi, saya sempatkan mengajukan beberapa pertanyaan ke peserta.

Siapa di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, mohon angkat tangan? Beberapa segara memenuhi permintaan saya, tetapi banyak juga yang ragu-ragu.

Lalu saya bilang, tidak usah malu, saya tahu persis banyak anggota dewan yang belum pernah membaca undang-undang permilu. Yang penting ikut pemilu dan menang, bukan membaca undang-undang pemilu. Toh tak ada tes undang-undang pemilu buat caleg.

Rupanya pernyataan yang saya lontarkan sambil tertawa tersebut dapat menghilangkan keraguan peserta. Yang mengangkat tangan pun lebih banyak. Separuh lebih.

Setelah mereka menurunkan tangan, kepada mereka saya ajukan pertanyaan: di antara ibu-ibu yang sudah pernah membaca undang-undang pemilu, siapa yang sudah paham dengan isinya?

Nyaris tidak ada yang angkat tangan. Mereka malah saling bicara, saling tunjuk, bikin keributan kecil. Saya paham, pertanyaan yang saya lontarkan bersifat kualitatif, sehingga tidak mudah untuk menjawabnya.

Saya pun membalik pertanyaannya: di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, siapa yang yang belum paham isinya? Ruangan pun riuh, dan tanpa ragu mereka yang tadi angkat tangan, kini angkat tangan lagi.

Saya pun minta semua peserta tepuk tangan atas kejujuran kita. Sebab, kata KPK jujur itu hebat.

Selanjutnya kepada para peserta saya mengatakan, ibu-ibu memang tidak perlu malu mengakui tidak paham undang-undang pemilu meski sudah katam membaca, bahkan sudah membaca berkali-kali. Sebab, Anda tidak sendirian.

Jangankan ibu-ibu para caleg perempuan, para caleg laki-laki yang katanya sudah malang melintang di dunia poitik pun sulit memahami undang-undang pemilu. Dalam forum seperti ini, mereka juga mengakui. “Bikin pusing saja ini barang,” katanya.

Jangankan para politisi, penyelenggara pemilu pun sering dibikin pusing oleh pasal-pasal yang tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan. Ibu-ibu tentu sering mendengarkan keluhan mereka melalui media massa, cetak maupun elektronik.

Nah, ini yang lebih menggelikan lagi: para pembuat undang-undang pun sering dibikin ribut oleh pasal-pasal yang dibuatnya sendiri. Aneh bukan? Tetapi itulah faktanya.

Membuat undang-undang pemilu memang tidak mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi: ketentuan konstitusi, kesepakatan pembuat undang-undang tentang sistem pemilu, dan kamampuan legal drafter.

Ketiganya saling terkait dan berkelindan dalam perancangan, pembahasan (termasuk perdebatan di dalamnya), dan perumusan.

Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).   TRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).

Pertama, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan ayat (2) menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com