Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pungli, MA Didesak Turun Tangan Benahi Pengadilan di Bawahnya

Kompas.com - 08/12/2017, 15:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung didesak segera turun tangan untuk membenahi pengadilan di bawahnya yang masih menjadi sarang korupsi di dunia peradilan dalam negeri.

Hal itu berdasarkan hasil temuan praktik korupsi yakni pungutan liar pada pelayanan publik di bidang administrasi perkara di lima pengadilan negeri yang ada di Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten.

"MA perlu melakukan standarisasi acuan dalam penetapan standar biaya perkara secara transparan dan akuntabel di tiap pengadilan negeri," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Siska Trisia di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).

Menurut Siska, perlu juga dilakukan penyederhanaan proses administrasi perkara di pengadilan negeri, mulai dari pendaftaran surat kuasa hingga tahap pengambilan salinan putusan, serta layanan publik lainnya yang terdapat di pengadilan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siska Trisia (kanan) membeberkan temuan pihaknya mengenai pungutan liar di lima Pengadilan Negeri di lima kota se-Indonesia, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Jumat (9/12/2017).
Pihaknya pun meminta MA mengefektifkan fungsi direktori putusan MA. Sebab, hingga saat ini masih banyak putusan yang tidak terpublikasi dengan baik dan sempurna.

"Bahkan tidak diakuinya keabsahan putusan yang ada di direktori putusan MA menyebabkan para pengguna layanan harus tetap berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan terkait," kata Siska.

MA, lanjut Siska, perlu memaksimalkan penerapkan pembayaran yang terdigitalisasi, terkomputerisasi dengan sistem satu pintu, guna membatasi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan yang berpotensi menjadi celah korupsi.

Baca juga : MaPPI Ungkap Maraknya Pungli di Lima Pengadilan Negeri di Indonesia

Siska menambahkan, MA harus tegas menegakkan prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim secara langsung melalui penegakan kode etik dan sanksi, seperti sanksi,promosi dan mutasi.

"Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," ucap Siska.

Terakhir, MA perlu melibatkan pihak-pihak lain di luar lembaganya dalam upaya pembenahan pelayanan publik di pengadilan, seperti Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompas TV FAAMPI meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan institusi Polri dengan Frederich Yunadi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com