JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya berbicara kepada awak media yang meliput jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Ini adalah pertama kalinya Andi berbicara kepada wartawan.
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu tak pernah sepatah kata pun berbicara kepada wartawan.
Seusai pemeriksaan di Gedung KPK ataupun di pengadilan, Andi biasanya hanya menunduk tanpa menghiraukan kehadiran wartawan.
"Jadi keterangan yang saya berikan di pengadilan ini adalah merupakan fakta dan kejadian yang sebenarnya terjadi. Fakta-fakta tersebut juga sudah dimiliki KPK," kata Andi kepada wartawan.
(Baca juga: Pengacara Novanto Tanggapi Kesaksian Andi Narogong)
Dalam persidangan sebelum-sebelumnya, Andi lebih banyak diam. Keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi juga terkesan menyembunyikan fakta dan kejadian yang sesungguhnya.
Perubahan sikap Andi tersebut tak cuma kepada awak media. Majelis hakim yang mengadilinya pun merasakan perubahan dari diri Andi.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbuar menilai, keterangan Andi kali ini lebih memudahkan pembuktian dalam skandal di balik korupsi e-KTP. Andi bahkan mendapat pujian.
"Saya senang lihat Anda hari ini tidak tegang, tidak marah," kata hakim Jhon.
Andi ditangkap KPK pada Maret 2017 lalu. Andi didakwa bersama-sama Setya Novanto merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.