Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Enggan Komentari Anggaran Renovasi Kolam Air Mancur di DPRD DKI

Kompas.com - 22/11/2017, 16:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari anggaran renovasi kolam air mancur di DPRD DKI yang mencapai Rp 620 juta.

Ia mengatakan, akan menunggu hasil pembahasan resmi anggaran tersebut antara Gubernur dan DPRD DKI Jakarta.

Setelah itu, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menyikapinya.

"Kami nunggu dari DPR dulu. Sementara kami belum dapat laporan detil. Kan enggak bisa mengomentari keinginan atau haknya gubernur," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Baca: Sandiaga: Air Mancur Menambah Kesejukan Eksekutif-Legislatif

Tjahjo menambahkan, sebaiknya Gubernur dan DPRD DKI segera menyelesaikan pembahasan RAPBD sehingga Kemendagri bisa menentukan sikap dalam menyikapi anggaran renovasi kolam air mancur tersebut.

Tjahjo mengatakan, kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk menyusun anggaran. Akan tetapi, jangan sampai melupakan program strategis nasional dan program prioritas di daerah.

"Kami baru bisa memberikan penilaian setelah diajukan resmi oleh gubernur. Dan setelah dibahas disetujui oleh DPRD. Baru nanti disampaikan ke pusat. Yang penting program strategis nasional terjamin, program prioritas gubernur terjamin," lanjut dia.

Anggaran rehabilitasi kolam air mancur DPRD DKI Jakarta masuk lagi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Baca juga: Anggaran Kolam Air Mancur DPRD DKI Masuk Lagi, Nilainya Rp 620 Juta

Kompas.com memeriksa pos anggaran tersebut melalui situs apbd.jakarta.go.id pada Senin (20/11/2017).

Besar anggaran untuk rehabilitasi kolam itu Rp 620.715.162. Pada rincian anggaran tersebut, ditulis ada belanja bahan atau bibit tanaman Rp 11.388.740.

Sementara, sisanya digunakan untuk pemasangan batu andesit, pembongkaran keramik, dan yang lainnya.

Anggaran rehabilitasi kolam air mancur pernah dimasukkan tahun lalu. Namun, anggaran tersebut dimatikan karena tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Anggaran tersebut dicoret karena dinilai tidak sesuai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017.

Pada tahun lalu, anggaran untuk rehabilitasi kolam ini justru lebih kecil, yaitu Rp 579.024.617.

Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran tersebut memang akan dianggarkan kembali untuk tahun 2018.

"Dalam perencanaan (anggaran) tahun 2018 akan dimasukkan, kayak kolam. Jadi (anggaran rehabilitasi kolam) hanya diundurkan karena kalau masuk tahun 2017 dianggap kegiatan baru dan tidak sesuai RKPD," ujar Yuliadi saat itu.


Kompas TV Anggaran rehabilitasi kolam DPRD pernah dimasukkan dalam RAPBD 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com